DPR AKAN PANTAU PENYALURAN SISA ANGGARAN BANTUAN GEMPA SUMATERA BARAT SEBESAR 3,6T
Dari total rencana anggaran bantuan rekonstruksi dan rehabilitasi pasca musibah gempa bumi Sumatera Barat September tahun 2009 yang lalu sebesar 6,4 triliyun rupiah, sudah 2,8 triliyun rupiah diserahkan pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2010, bantuan tahap IIA DAN IIB sebesar 2 triliyun rupiah diserahkan kepada kelompok masyarakat (Pokmas) oleh Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno dalam acara serah terima yang berlangsung di ruang auditorium Gubernur, disaksikan pejabat BNPB dan Anggota Tim Pengawas DPR RI terhadap Bencana Gempa Sumatera Barat, Senin (6/9).
Pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Fathur mengatakan, ada mekanisme baru dalam pengelolaan bantuan bencana, yakni dana ditransfer langsung ke nomor rekening kelompok masyarakat (Pokmas) yang sudah didata dan diinventarisasi oleh Fasilitator Teknik dan Tim Pendamping Masyarakat (TPM).
“Mekanisme baru ini mungkin memiliki kelemahan, oleh karena itu, kami mohon kerja sama antara pihak pemerintah daerah Kabupaten/Kota maupun Provinsi agar lebih ditingkatkan lagi, juga Tim Pengawas dari DPR RI,” tukas Fathur menambahkan.
Mengenai sisa dana bantuan sebesar 3,6 triliyun rupiah tersebut, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno meminta agar dana tersebut disalurkan melalui BNPB, agar lebih fokus dan lebih mudah mengawasinya.
“Informasi yang kami terima dari pejabat Kementerian Keuangan menyebutkan, dana 3,6T tersebut akan disalurkan melalui Kementerian dan Lembaga, pada anggaran tahun 2011. Saya dan BNPB sudah berkirim surat kepada Presiden, guna meminta agar dana bantuan untuk korban gempa Sumatera Barat dapat disalurkan melalui BNPB”, ujar Irwan Prayitno menjelaskan.
Anggota Tim Pengawas DPR RI untuk Bencana Sumatera Barat, Epyardi Asda (F-PPP) mengatakan, apa yang dilakukan Gubernur dengan mengirim surat kepada presiden sudah benar, DPR juga akan mendesak pemerintah melalui kementerian terkait agar memperhatikan permintaan gubernur Sumatera Barat tersebut.
“Anggota Tim yang ada di Badan Anggaran DPR akan terus memantau dan menelusuri ke mana anggaran tersebut dipilah-pilah. Seharusnya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi kantor-kantor pemerintah menjadi tanggungjawab Kementerian Dalam Negeri,” tukas Epyardi menambahkan.
Anggota Tim Pengawas DPR RI untuk Bencana Sumatera Barat, Nudirman Munir meminta agar Pemerintah Daerah dan Fasilitator Teknik tidak mempersulit pencairan dana bantuan, mengingat fasilitator dan pendamping sudah mendapat honor yang cukup baik, dengan total anggaran 100 miliar rupiah, yang disisihkan dari bantuan Tahap IIB (Rp. 1,65 triliyun). (TP.Sumbar-2/Jy.Tvp)